BOGO - Kementerian Keuangan sepertinya masih kekeuh dengan pendapatnya kalau UKM dengan omzet di bawah 300 juta per tahun harus tetap dikenai pajak ringan sebesar 0,5% dari omzet. Pasalnya, berdasarkan undang-undang, setiap penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus bayar pajak.
BOGO - Kementerian Keuangan sepertinya masih kekeuh dengan pendapatnya kalau UKM dengan omzet di bawah 300 juta per tahun harus tetap dikenai pajak ringan sebesar 0,5% dari omzet. Pasalnya, berdasarkan undang-undang, setiap penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus bayar pajak.