JAKARTA - Pengusaha kena pajak (PKP) harus menggunakan nomor seri faktur pajak yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pajak mulai 1 April 2013 dalam memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada pembeli.
↧
1 April, pengusaha wajib gunakan faktur pajak DJP
↧