![]()
![(tribunnews.com)]()
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengaku sepakat untuk membatasi kepemilikan modal asing di perusahaan asuransi di Indonesia. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani, menyatakan, pembatasan porsi kepemilikan modal asing dan lokal harus jelas.