JAKARTA - Menteri Keuangan menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.07/2012 sebagai pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman dan Hibah Daerah.
↧
Inilah indeks kapasitas keuangan daerah
↧