![(merdeka.com)]()
JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan bernomor PMK No 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan. Aturan tersebut membatasi minimal uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor oleh industri keuangan non bank syariah.