JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memberikan masa toleransi kepada pengembang menjual rumah sederhana di bawah tipe 36 hingga akhir Januari 2012.
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memberikan masa toleransi kepada pengembang menjual rumah sederhana di bawah tipe 36 hingga akhir Januari 2012.