![]()
![(remunerasipns.com)]()
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerapkan sistem baru dalam pembuatan faktur pajak mulai 1 April 2013. Sistem tersebut bertujuan sebagai upaya menghindari penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab serta diharapkan meningkatkan kenyamanan kepada pengusaha kena pajak (PKP).