Quantcast
Channel: Joomla!
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10322

Pengusaha UKM tak kena pajak 2%

$
0
0


JAKARTA - Pajak usaha kecil menengah (UKM) sebesar 2 persen dari omzet hanya akan dikenakan pada pengusaha tetap. Jadi, pengusaha jalanan tidak akan kena aturan itu.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 10322

Trending Articles