$ 0 0 JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus merubah Undang-Undang No 39 tahun 2004 mengenai penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Alasannya UU tersebut dinilai tidak melindungi para TKI.