$ 0 0 JAKARTA - Pengusaha minta buruh Usaha Kecil Menengah (UKM) dan industri padat karya kenaikan upahnya di DKI Jakarta tidak sebesar yang diajukan dewan pengupahan yaitu Rp2,2 juta. Pengusaha hanya mampu menaikkan 10 persen dari Rp1,5 juta.