JAKARTA - Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh secara rata 1 persen kepada UMKM yang memiliki omzet dari Rp0 sampai Rp4,8 miliar per tahun.
↧
UMK bakal dipajak satu persen
↧