JAKARTA - Pasal 55 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengatur pilihan penyelesaian sengketa perbankan dinilai membingungkan dan saling bertentangan satu sama lain.
↧
UU Perbankan Syariah digugat nasabah
↧