MEDAN - Kepala BPPT Sumut Oloan Sihombing mengatakan, pihaknya melayani 56 jenis perizinan yang tercantum 13 bidang sesuai Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengoperasikan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu secara efektif untuk melayani pengurusan berbagai izin usaha.
MEDAN - Kepala BPPT Sumut Oloan Sihombing mengatakan, pihaknya melayani 56 jenis perizinan yang tercantum 13 bidang sesuai Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengoperasikan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu secara efektif untuk melayani pengurusan berbagai izin usaha.