JAKARTA - Pemerintah terus merapikan semua prosedur kegiatan pengadaan barang dan jasa. Kali ini, Kementerian Keuangan merevisi ketentuan pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak (multi years ) melalui PMK No. 193/PMK/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract).
JAKARTA - Pemerintah terus merapikan semua prosedur kegiatan pengadaan barang dan jasa. Kali ini, Kementerian Keuangan merevisi ketentuan pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak (multi years ) melalui PMK No. 193/PMK/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract).