![]()
![(vivanews.com)]()
JAKARTA – Analis Perpajakan Universitas Indonesia, Gunadi, menilai rencana pemerintah menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp15,8 juta menjadi Rp24 juta per tahun dapat menurunkan potensi penerimaan pajak 2-3 persen atau Rp16-30 triliun per tahun.