$ 0 0 JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan rencana pemerintah untuk meningkatkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp15,8 juta menjadi Rp24 juta per tahun dapat mengurangi penerimaan pajak hingga Rp12 triliun.