![(Istimewa)]()
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada segenap Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) sebelum batas akhir penyampaian pada Senin 30 April 2012. Bila tidak, bisa didenda Rp1 juta.