
JAKARTA - Pemerintah SBY-Boediono dinilai tidak memiliki niat baik untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004 tentang pengelolaan migas sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Karena itu, putusan Paripurna DPR terkait pasal 7 ayat 6a harus ditolak dengan tegas.